Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/9

Halaman ini tervalidasi

Nr 63

6

mendapat suara paling sedikit. Tjara pemungutan suara sedemikian itu diteruskan, sampai salah seorang tjalon mendapat djumlah suara terbanjak mutlak, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam ajat (2).

  1. Apabila lebih dari 4 tjalon dimadjukan dan sesudah diadakan pemungutan suara, tidak seorangpun mendapat djumlah suara terbanjak mutlak, maka pemungutan suara diulangi dengan menghapuskan dalam tiap-tiap pengulangan dua tjalon jang mendapat suara paling sedikit, hingga djumlah tjalon tinggal 3 atau 4 orang.
    Dalam hal ini ulangan pemungutan suara diteruskan menurut ketentuan-ketentuan dalam ajat (3).
  1. Apabila dari hasil pemungutan suara ternjata, bahwa tjalon-tjalon jang mendapat djumlah suara paling sedikit, djumlahnja melebihi djumlah jang harus dihapuskan menurut ketentuan-ketentuan dalam ajat (3) dan (4) karena ada tjalon-tjalon jang mendapat suara sama banjaknja, maka dalam hal itu antara tjalon-tjalon jang mendapat suara sama banjaknja, diadakan undian untuk turut dalam ulangan pemungutan suara sebanjak djumlah jang diperlukan.

Pasal 15.
  1. Sesudah seorang dari pada tjalon-tjalon memperoleh djumlah suara terbanjak mutlak, maka Ketua Sementara mengumumkan hasil pemungutan suara itu.
  2. Tentang pemilihan itu dibuat satu pemberitahuan jang ditandatangani oleh Ketua Sementara dan Anggauta-anggauta jang dimaksud dalam ajat (1) pasal 12.

Pasal 16.
Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai seorang Wakil Ketua I, seorang Wakil Ketua II dan seorang Wakil Ketua III, jang masing-masing ditjalonkan dan dipilih segera sesudah pemilihan Ketua selesai.

Untuk pentjalonan dan pemilihan Wakil-wakil Ketua berlaku ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini jang berlaku bagi pentjalonan dan pemilihan Ketua.


Pasal 17.
Hasil pemilihan jang tersebut dalam pasal 6 ajat (1) segera disampaikan kepada Presiden untuk disahkan sebagai dimak-