MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.01-HL.03.01 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
BERDASARKAN PASAL 41 DAN MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BERDASARKAN PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum an Hak Asasi Mmusia tentang Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
2. Peraturan Menteri Hulmm dan Hak Asasi Manusia Nomor: M 03-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 41 DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK DIDONESIA BERDASARKAN PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- 1. Anak adalah anak yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dan belum benlsia 18 tahun atau belum kawin.