Halaman ini belum diuji baca
- d. kewarganegaraan anak.
- (2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
- a. fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
- b. surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
- C. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
- d. pas foto an& terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
- (3) Selain lampiran sebagairnana dimaksud pada ayat (2) :
- a. bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan akte perkawinanhuku nikah atau kutipan akte perceraian/surat tdaldperceraian atau keterangad kutipan akte kernatian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
- b. bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadiian tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
- c. bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia hams melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
- d. bagi anak yang belum wajib memiliki karh~tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia melampirkan fotokopi knm~keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- (4) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bentuk formuIir sebagaimana tercantum dalam lampiran 1Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
- (1) Pejabot atau Perwakilan Republik Indonesia memcriksa kelengknpnn pennohonan pendunam sebagaimma dimaksud dalam Pasal 4 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima.
- (2) Dalam ha1 permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum lengkap, Pejabat atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan permohonan pendaftaran kepada orang tua atau wali anak yang mengajukan permohonan pendaftaran dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima untuk dilengkapi.
- (3) Dalam hat permohonan pendaftaran telah dinyntakan lengkap Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterirna.
- (4) Pengembalian permohonan pendaitaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian permohonan pendaftaran kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan bentuk formulii sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan III Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
- (1) Menteri memeriksa kelengkapan pennohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalarn waktu paling lambat 14 (empat belas) hari keja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
- (2) Dalam ha1 permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 belum lengkap, Menteri mengembalikan permohonan pendaftaran sebagaimana diaksud dalam Pasal 5 ayat (3) kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang menyampaikan permollonan pendaftaran dalam waktu paling lambat 14 (empat belns) hari kerja lerhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima untuk dilengkapi.
- (3) Dalarn ha1 permohonan pendaftaran telah dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan pendaftaran diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.