Halaman:Perbandingan Pendidikan.pdf/93

Halaman ini tervalidasi

dengan tegas ialah bahwa pendidikan rendah dan menengah diberikan dalam lembaga jang terpisah. Djuga pendidikan pra-sekolah dan pendidikan anak-anak tjatjad harus diberi perhatian sepenuhnja.

Kita masih ingat bahwa sekolah swasta diberi nama Non-Provided Schools sedang sekolah negeri dinamakan Provided Schools. Mulai dengan berlakunja undang-undang ini, sekolah negeri dinamakan county schools, sedang sekolah-sekolah swasta (rendah atau menengah) dibagi atas 3 matjam sesuai dengan hubungannja dengan Negara, ada jang dinamakan Aided Schools, Special Agreement dan Controlled Schools.

Djuga diatur bahwa disetiap sekolah negeri ataupun swasta pendidikan agama harus diberikan dan bahwa setiap hari sekolah dibuka dengan suatu ibadat bersama. Tentu sadja orang tua dapat melarang anaknja, kalau memang kejakinannja demikian. Inilah pertama kali dalam sedjarah bangsa ini, jang penuh dengan perselisihan keagamaan, bahwa peladjaran agama dan ibadat bersama diatur dengan undang-undang.

Djadi kalau bangsa-bangsa lain biasanja memakai sembojan "pendidikan universil, wadjib, tjuma-tjuma dan sekuler" mengenai pendidikan nasionalnja, bangsa Inggeris tidak sudi mengikutkan faktor sekuler. Dalam Artikel 36 disebut bahwa disekolah negeri (county schools) peladjaran agama harus menurut suatu rentjana-peladjaran jang disetudjui (agreed syllabus) dan bahwa tjara-tjara beribadat pagi hari itu tidak boleh bersifat chusus menurut sesuatu geredja tertentu.

Disekolah jang dikuasai negeri (controlled school) peladjaran agama jang chusus berbau suatu geredja dapat diberikan tidak lebih dari 2 djam peladjaran dalam seminggu. Dalam sekolah jang dibantu (aided) dan sekolah perdjandjian chusus (special agreement schools) pendidikan agama diberikan sesuai dengan kehendak para pendirinja jang mula-mula. Dalam semua sekolah diberi hak kepada orang tua untuk menarik anaknja dari suatu matjam pendidikan agama atau ibadat.

Mengenai sekolah-sekolah swasta jang berdiri sendiri (independent schools) dan jang tidak ada hubungannja sama sekali dengan Pemerintah, djuga diadakan peraturan. Sekolah-sekolah itu harus didaftar dan kemudian diinspeksi. Kalau ternjata tidak memenuhi sjarat, sekolah itu dapat ditjoret dari daftar Pemerintah, sesudah diberi kesempatan mengadjukan persoalannja kepada suatu badan arbitrasi jang chusus untuk itu (Independent Schools Tribunal).

Agak sukarlah membuat suatu singkatan dari undang-undang jang berdjumlah 122 artikel itu. Dari jang disebut mengenai Undang-undang 1870, 1902, 1918 dan 1944 dapat dilihat bahwa Undang-undang 1944

71