Halaman:Perbandingan Pendidikan.pdf/99

Halaman ini telah diuji baca

hal jang penting untuk dilaksanakan, Dengan demikian Menteri selalu mendengar pendapat fihak adiministrasi daerah, disamping Persatuan Guru (National Union of Teachers) dalam hal-hal jang penting.

Diatas disebut bahwa urusan pendidikan didaerah ialah pelaksanaan dibidang pendidikan rendah, menengah dan tinggi (further education). Dibidang pendidikan tinggi atau landjut itu jang mendjadi urusan daerah ialah 1, pendidikan bagi warganegara jang sudah melewati masa wadjib beladjarnja, jaitu lewat dari 15 tahun, dan 2, kegiatan-kegiatan diluar pekerdjaan, serta rekreasi bagi mereka jane sudah melewati masa wadjib beladjar. Djadi, jang dimaksud disini hampu sama dengan urusan pendidikan masjarakat dinegeri kita.

Urusan universitas bukanlah termasuk wilajah pemerintah, dipusat maupun didaerah. Ini disebabkan karena universitas Ingveris masing-masing didirikan dengan keputusan Radja (Royal Charter), dan merupakan lembaga jang otonom. Tjukuplah disini disinggung bahwa universitas-universitas bukan urusan Pemerintah, dan administrasi universitas setjara terperintji akan dibitjarakan kemudian. Memang belakangan ini dengan meningkatnja djumlah mahasiswa jang mendapat beasiswa dari Pemerintah, maka makin seringlah diadakan hubungan antara universitas, Kementerian Pendidikan dan Urusan Pendidikan Daerah. Akan tetapi hubungan ini diadakan antara lembaga-lembaga jang otonom dan berdaulat sendiri-sendiri.

Diatas sudah disebut sepintas lalu adanja beberapa sekolah swasta jang berdiri sendiri tanpa hubungan dengan fihak resmi. Dengan Undang-undang 1944 diatur bahwa mereka harus pula bersedia diinspeksi demi kepentingan pendidikan bangsa, dan bila ternjata tidak memenuhi sjarat dapat ditjoret dari daftar Pemerintah, dan dengan demikian tidak lagi dipakai sebagai lembaga tempat menjelesaikan kewadjiban beladjar. Disini kelihatan pula tjampur tangan Pemerintah jang makin djauh mendjangkau kedalam lembaga swasta.

Akan tetapi dalam semua urusan, fihak Pemerintah selalu mengusahakan kerdjasama jang baik dengan fihak swasta, karena seperti sudah kita lihat dalam tindjauan sedjarah diatas, kemerdekaan_perorangan dan kumpulan itu oleh orang Inggeris didjaga betul-betul, dan suatu pemerintah jang ingin tjampur tangan setjara besar-besaran tidak akan berterima dihati rakjat.

Setiap Urusan Pendidikan Daerah diwadjibkan menjediakan :

  1. Sekolah-sekolah chusus bagi anak-anak Jang mempunjai tjatjad dan kesukaran fisis ;
  2. Pengawasan keschintein: termasuk pemeriksaan gigi ;
  3. Tempat disuatu asrama atau pondokan kalau seorang anak tinggal terlalu djauh dari sekolah. Dalam hal ini orang tua diminta membantu keuangannja sedapat-dapatnja ;