Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/11

Halaman ini tervalidasi
  1. Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa diatur dalam Peraturan Gubernur.


BAB V
PEMBINAAN BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
  1. Gubernur melakukan pembinaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan.
  3. Pembinaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa dilakukan melalui:
    1. pengajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
    2. penyelenggaraan kegiatan meliputi:
      1. kompetisi;
      2. festival;
      3. internalisasi;
      4. lomba;
      5. sosialiasi;
      6. sarasehan/seminar; dan/atau
      7. pelatihan;
    3. peningkatan kompetensi dan kuantitas pendidik;
    4. pemanfaatan sebagai alat ekspresi berkesenian;
    5. pembinaan komunitas dan sanggar;
    6. penetapan hari tertentu untuk praktik penggunaan bagi seluruh lapisan Masyarakat; dan/atau
    7. penetapan bulan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.