- 30 -
Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Kerja sama Daerah dengan Daerah Lain adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Daerah Lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan
daerah
untuk
kesejahteraan
masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dapat dilakukan seperti: 1. Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah administrasi Daerah Istimewa Yogyakarta; 2. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah Provinsi lain 3. Pemerintah
Daerah
dengan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota lain. Huruf b Kerja sama Daerah dengan Pihak Ketiga adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka
penyelenggaraan
urusan
yang menjadi
daerah untuk masyarakat, dan publik. Kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga dapat dilakukan seperti: 1. Pemerintah Daerah dengan kementerian; 2. Pemerintah Daerah dengan lembaga non kementerian; 3. Pemerintah Daerah dengan Balai Bahasa dan Balai Pelestarian Nilai Budaya; 4. Pemerintah Daerah dengan perusahaan swasta yang berbadan hukum; 5. Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Milik Negara; 6. Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Milik Daerah;