Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/7

Halaman ini tervalidasi


Bagian Ketiga
Aksara Jawa


Pasal 9
  1. Aksara Jawa berkedudukan sebagai aksara Daerah.
  2. Aksara Jawa sebagai aksara Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
    1. penulisan Bahasa Jawa;
    2. ekspresi dan apresiasi seni dalam beraksara; dan
    3. pembentukan karakter dan peneguhan jati diri Masyarakat.

Pasal 10
Aksara Jawa dapat digunakan untuk penulisan Bahasa Indonesia dan bahasa asing.


BAB III
PEMELIHARAAN


Bagian Kesatu
Bahasa Jawa


Pasal 11
  1. Pemeliharaan Bahasa Jawa dilakukan melalui upaya:
    1. pewarisan dan pembiasaan penggunaan Bahasa Jawa;
    2. penggunaan Bahasa Jawa dalam keluarga, adat istiadat, dan seni budaya;
    3. pendokumentasian;
    4. inventarisasi kosa kata Bahasa Jawa;
    5. pembakuan Bahasa Jawa;
    6. penyusunan sejarah Bahasa Jawa; dan
    7. preservasi.
  2. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Masyarakat, dan Pelaku.