|
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817),
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019,
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243):
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 249),
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 250),
- Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
319):
- Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pinrang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 383):
- Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Nomor 418):
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
dan
BUPATI PINRANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2009-2029.
|