Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/10

Halaman ini belum diuji baca
  1. Kecamatan Baregbeg mempunyai jumlah penduduk sebanyak 36.857 jiwa dan luas wilayah 32,37 Km2 dengan batas-batas:
    1. Sebelah Utara: Kec. Cipaku
    2. Sebelah Selatan: Kec. Ciamis
    3. Sebelah Barat: Kec. Sadananya
    4. Sebelah Timur: Kec. Cijeungjing dan Kec. Sukadana
  2. Kecamatan Ciamis setelah dibentuknya Kecamatan Baregbeg mempunyai jumlah penduduk sebanyak 81.091 jiwa dan luas wilayah 32,88 Km2 dengan batas-batas:
    1. Sebelah Utara: Kec. Baregbeg
    2. Sebelah Selatan: Kec. Cimaragas dan Kab. Tasikmalaya
    3. Sebelah Barat: Kec. Cikoneng dan Kec. Sadananya
    4. Sebelah Timur: Kec. Cijeungjing

Paragraf Ketiga
Kecamatan Panjalu Utara

Pasal 5
  1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Panjalu Utara yang semula berada di wilayah Kecamatan Panjalu.