Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/2

Halaman ini belum diuji baca
  • bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk eks perwakilan kecamatan menjadi kecamatan definitif;
  • bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b, perlu mengatur pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya dengan Peraturan Daerah.
  • |}
    Mengingat:
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
    4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115);
    5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
    6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);