Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/20

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 9
Pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 10
Peta batas wilayah Kecamatan seperti tersebut dalam Pasal 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


BAB IV
KEWENANGAN KECAMATAN


Pasal 11
Kewenangan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya mencakup seluruh kewenangan bidang Pemerintahan, dengan pengecualian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.