Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/21
Halaman ini belum diuji baca
BAB V PERANGKAT KECAMATAN DAN LEMBAGA TEKNIS KECAMATAN
Pasal 12
Untuk kelengkapan perangkat Kecamatan, dibentuk Sekretariat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Jumlah dan tata cara pengisian perangkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Lembaga Teknis Kecamatan dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Jumlah dan tata cara Lembaga Teknis Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.