Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/21

Halaman ini belum diuji baca


BAB V
PERANGKAT KECAMATAN DAN LEMBAGA TEKNIS KECAMATAN


Pasal 12
  1. Untuk kelengkapan perangkat Kecamatan, dibentuk Sekretariat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Jumlah dan tata cara pengisian perangkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13
  1. Lembaga Teknis Kecamatan dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Jumlah dan tata cara Lembaga Teknis Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 14
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.