Halaman ini belum diuji baca
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis. |
Disahkan di Ciamis BUPATI CIAMIS,
H. OMA SASMITA S. |
Diundangkan di Ciamis pada tanggal 12 Maret 2004 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,
Drs. H. DEDI A. RISWANDI, MM |
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
TAHUN 2004 NOMOR 15 SERI D