Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/4

Halaman ini belum diuji baca

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANGKASIH, BAREGBEG, PANJALU UTARA, LUMBUNG, PURWADADI DAN MANGUNJAYA KABUPATEN CIAMIS.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Ciamis;
  2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Kabupaten Ciamis;
  3. Bupati adalah Bupati Ciamis;
  4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis;
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Ciamis;
  6. Desa adalah desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Induk, Kecamatan Induk yang telah dimekarkan dan Kecamatan yang baru dibentuk.