Halaman ini belum diuji baca
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANGKASIH, BAREGBEG, PANJALU UTARA, LUMBUNG, PURWADADI DAN MANGUNJAYA KABUPATEN CIAMIS. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
|