Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/5

Halaman ini belum diuji baca


BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN


Pasal 2
  1. Pembentukan Kecamatan adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat;
  2. Kecamatan dibentuk dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan sesuai dengan kondisi sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat setempat, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah desa dan potensi lainnya.


BAB III
PEMBENTUKAN, JUMLAH PENDUDUK,
LUAS DAN BATAS WILAYAH



Paragraf Pertama
Kecamatan Sindangkasih

Pasal 3
  1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Sindangkasih yang semula berada di wilayah Kecamatan Cikoneng.
    1. Wilayah Kecamatan Cikoneng sebagai Kecamatan Induk meliputi:
      1. Desa Cikoneng;
      2. Desa Margaluyu;
      3. Desa Cimari;
      4. Desa Sindangsari;
      5. Desa Gegempalan;
      6. Desa Nasol;
      7. Desa Kujang;
      8. Desa Darmacaang;
      9. Desa Panaragan;
      10. Desa Sindangkasih;
      11. Desa Gunungcupu;
      12. Desa Budiasih;
      13. Desa Budiharja;
      14. Desa Sukaraja;
      15. Desa Sukamanah;
      16. Desa Sukasenang;
      17. Desa Sukaresik;
      18. Desa Wanasigra.