Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/8

Halaman ini belum diuji baca

Paragraf Kedua
Kecamatan Baregbeg

Pasal 4
  1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Baregbeg yang semula berada di wilayah Kecamatan Ciamis.
    1. Wilayah Kecamatan Ciamis sebagai Kecamatan Induk meliputi:
      1. Kelurahan Ciamis;
      2. Kelurahan Maleber;
      3. Kelurahan Kertasari;
      4. Kelurahan Cigembor;
      5. Kelurahan Linggasari;
      6. Kelurahan Sindangrasa;
      7. Kelurahan Benteng;
      8. Desa Penyingkiran;
      9. Desa Pawindan;
      10. Desa Imbanagara;
      11. Desa Imbanagara Raya;
      12. Desa Cisadap;
      13. Desa Baregbeg;
      14. Desa Sukamaju;
      15. Desa Mekarjaya;
      16. Desa Saguling;
      17. Desa Petirhilir;
      18. Desa Pusakanagara;
      19. Desa Jelat;
      20. Desa Karangampel;
      21. Desa Sukamulya.