Paragraf Kedua
Kecamatan Baregbeg
Pasal 4
|
- Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Baregbeg yang semula berada di wilayah Kecamatan Ciamis.
- Wilayah Kecamatan Ciamis sebagai Kecamatan Induk meliputi:
- Kelurahan Ciamis;
- Kelurahan Maleber;
- Kelurahan Kertasari;
- Kelurahan Cigembor;
- Kelurahan Linggasari;
- Kelurahan Sindangrasa;
- Kelurahan Benteng;
- Desa Penyingkiran;
- Desa Pawindan;
- Desa Imbanagara;
- Desa Imbanagara Raya;
- Desa Cisadap;
- Desa Baregbeg;
- Desa Sukamaju;
- Desa Mekarjaya;
- Desa Saguling;
- Desa Petirhilir;
- Desa Pusakanagara;
- Desa Jelat;
- Desa Karangampel;
- Desa Sukamulya.
|