Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/10

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Pelestarian kesenian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, meliputi:
  1. pelestarian kesenian tradisi;
  2. revitalisasi kesenian tradisi;
  3. pembangunan dan pengembangansarana dan prasana kesenian;
  4. promosi kesenian; dan
  5. fasilitasi pekerja seni.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
Pemberdayaan kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, meliputi:
  1. pengarusutamaan kesenian daerah dalam pelbagai kegiatan di Daerah; dan
  2. mendorong kesenian sebagai media komunikasi dalam penyebarluasan kebijakan Daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
Pengembangan kesenian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
  1. mewujudkan kesenian sebagai jati diri dan identitas Daerah;
  2. mewujudkan kesenian sebagai objek pariwisata; dan
  3. menciptakan khasanah kesenian yang searah pembangunan Daerah.


BAB IX
PEMBINAAN SEJARAH LOKAL

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
  1. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan Sejarah Lokal yang mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.
  2. Pembinaan sejarah lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pengakuan;
    2. dialog sejarah lokal; dan
    3. pendidikan;
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
  1. Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan sebagai upaya pelestarian sejarah lokal.
  2. Upaya pelestarian sejarah lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. ketetapan hukum; dan/atau
    2. sertifikasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
Dialog sejarah lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan sebagai upaya fasilitasi multikulturalisme.