Halaman ini telah diuji baca
Pasal 34
Pendidikan sejarah lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kurikulum pendidikan dan pelatihan muatan lokal. |
BAB X
KEWENANGAN
BAB X
KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 35
|
Pasal 36
Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), meliputi:
|
Bagian Kedua
Pembentukan Lembaga Budaya
Bagian Kedua
Pembentukan Lembaga Budaya
Pasal 37
|