|
- Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, terdiri atas:
- tenaga ahli, paling kurang memiliki kualifikasi keahlian di bidang budaya serta pengalaman melaksanakan Budaya Banua dan Kearifan Lokal;
- pekerja seni, paling kurang memiliki kualifikasi:
- pendidikan di bidang kesenian;
- pelatihan dan keterampilan kesenian; dan/atau
- pengalaman melaksanakan kesenian;
- relawan budaya, paling kurang memiliki pengalaman melaksanakan pelestarian budaya; dan
- penyuluh budaya, paling kurang memiliki kualifikasi pelatihan bidang penyuluhan kebudayaan.
- Tenaga ahli, pekerja seni, relawan budaya dan penyuluh budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh:
- pendidikan;
- pelatihan;
- promosi;
- tunjangan; dan/atau
- penghargaan.
|