Halaman ini telah diuji baca
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan
Bagian Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 45
Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengembangan dan Pengelolaan Lembaga dan Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah. |
Pasal 46
|
Bagian Kedua
Pelaporan
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal 47
|
BAB XV
KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XV
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 48
Setiap kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang terkait langsung dengan pelayanan dan/atau akibat kepada masyarakat dan lingkungan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
|