Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/14

Halaman ini telah diuji baca


BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN


Bagian Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan


Pasal 45
Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengembangan dan Pengelolaan Lembaga dan Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah.

Pasal 46
  1. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dalam bentuk pemberian pedoman, bimbingan teknis, dan pelatihan.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dalam bentuk:
    1. pemantauan; dan
    2. evaluasi.
  3. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakansecara terus-menerus dan berkesinambungan.
  4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
  5. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Bagian Kedua
Pelaporan


Pasal 47
  1. Satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah kepada Gubernur.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali.


BAB XV
KETENTUAN LAIN LAIN


Pasal 48
Setiap kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang terkait langsung dengan pelayanan dan/atau akibat kepada masyarakat dan lingkungan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 48
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
  1. Seluruh kegiatan yang terkait dengan Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan;