|
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 16
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Cukup jelas.
Pasal 18
- Cukup jelas.
Pasal 19
- Cukup jelas.
Pasal 20
- huruf a
- Yang dimaksud dengan “pengakuan” adalah pengakuan berupa ketetapan hukum yang diberikan oleh lembaga yang memiliki kompetensi untuk memberikan pengakuan di tingkat nasional dan/atau internasional.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “pelayanan” adalah dukungan secara langsung dan tak langsung baik berupa dukungan yang bersifat administratif maupun dukungan moril.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “promosi” adalah kegiatan memperkenalkan, sosialisasi, advokasi, penyebarluasan persepsi dan opini baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pasal 21
- Cukup jelas.
Pasal 22
- Cukup jelas.
Pasal 23
- Cukup jelas.
|