Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/20

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Yang dimaksud dengan “upaya fasilitasi multikulturalisme” adalah upaya pemberian ruang dialog dalam suasana kekeluargaan atas perbedaan pendapat dan/atau cara dalam memandang dan menyikapi sejarah sejarah lokal dalam kerangka bhinneka tunggal ika.

Pasal 34

Yang dimaksud dengan “melalui kurikulum pendidikan dan pelatihan muatan lokal” adalah unsur budaya banjar dan kearifan lokal yang dituangkan dalam satuan pendidikan khusus atau materi pelatihan.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.