|
Pasal 24
- Cukup jelas.
Pasal 25
- Cukup jelas.
Pasal 26
- Cukup jelas.
Pasal 27
- Cukup jelas.
Pasal 28
- Cukup jelas.
Pasal 29
- Cukup jelas.
Pasal 30
- Cukup jelas.
Pasal 31
- Cukup jelas.
Pasal 32
- Cukup jelas.
Pasal 33
- Yang dimaksud dengan “upaya fasilitasi multikulturalisme” adalah upaya pemberian ruang dialog dalam suasana kekeluargaan atas perbedaan pendapat dan/atau cara dalam memandang dan menyikapi sejarah sejarah lokal dalam kerangka bhinneka tunggal ika.
Pasal 34
- Yang dimaksud dengan “melalui kurikulum pendidikan dan pelatihan muatan lokal” adalah unsur budaya banjar dan kearifan lokal yang dituangkan dalam satuan pendidikan khusus atau materi pelatihan.
Pasal 35
- Cukup jelas.
Pasal 36
- Cukup jelas.
|