|
Pasal 37
- Cukup jelas.
Pasal 38
- Cukup jelas.
Pasal 39
- Cukup jelas.
Pasal 40
- Cukup jelas.
Pasal 41
- Cukup jelas.
Pasal 42
- Cukup jelas.
Pasal 43
- Cukup jelas.
Pasal 44
- Cukup jelas.
Pasal 45
- Cukup jelas.
Pasal 46
- Cukup jelas.
Pasal 47
- Cukup jelas.
Pasal 48
- yang dimaksud dengan “terkait langsung dengan pelayanan dan/atau akibat kepada masyarakat dan lingkungan” adalah kegiatan budaya yang memiliki resiko hukum tertentu dan/atau memiliki potensi yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat luas dan lingkungan.
- Pelayanan dan/atau akibat kepada masyarakat berupa kegiatan budaya pengobatan tradisional dan sejenisnya. Memiliki resiko potensi yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat luas dan lingkungan seperti pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar dan sejenisnya.
|