Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/3

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
  3. Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pelestarian kebudayaan dan kearifan lokal di Provinsi Kalimantan Selatan.
  4. Budaya Banua adalah seluruh hasil gagasan, perilaku, hasil karya, pemikiran dan adaptasi masyarakat Banua terhadap zaman dan lingkungan di Daerah yang dibentuk untuk mencapai keselamatan dan kebahagian dengan unsur-unsur kearifan lokal yang difungsikan sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup sebagai bagian identitas kultural, karakter dan peneguh jati diri bangsa.
  6. Pengelolaan Kebudayaan adalah upaya pelestarian kebudayaan yang dilakukan melalui pengembangan nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya, pengelolaan keragaman budaya dan pengembangan kerja sama kekayaan budaya untuk tujuan kemajuan peradaban bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
  7. Pengelolaan cagar budaya adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
  8. Pelestarian tradisi adalah upaya dinamis meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan tradisi di masyarakat yang memiliki dampak dipelbagai aspek pranata kehidupan masyarakat.
  9. Sistem Pengetahuan Tradisional adalah keseluruhan pengetahuan hayati dan seni yang dimiliki dan dikuasai oleh suatu komunitas masyarakat yang bersifat turun menurun dan berkembang berdasarkan perubahan zaman dan adaptasi terhadap lingkungan hidup sekitar.
  10. Lembaga budaya adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Daerah dan merupakan mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan budaya yang dapat mendukung pembangunan di Daerah.
  11. Lembaga Adat adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat.
  12. Pembinaan kesenian adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terarah agar kesenian dapat berperan dan menunjang pembangunan ekonomi, sosial dan budaya di Daerah.
  13. Pembinaan Sejarah lokal adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terarah agar sejarah lokal dapat menjadi identitas, peneguh jati diri yang berperan dalam pembangunan ekonomi, sosial dan budaya di Daerah.
  14. Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal adalah penetapan daftar prioritas susunan perencanaan yang terarah dan berkelanjutan kegiatan budaya banua dan kearifan lokal yang terdiri atas rencana induk pengelolaan kebudayaan; rencana induk pengelolaan cagar budaya; rencana induk pelestarian tradisi; rencana pengelolaan induk sistem pengetahuan tradisional, rencana induk pembinaan lembaga budaya;