|
rencana induk pembinaan kesenian; dan rencana induk pembinaan sejarah lokal.
- Rencana Induk Pengelolaan Kebudayaan adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pengelolaan kebudayaan dalam mencapai prioritas
kearifan lokal yang ditetapkan.
- Rencana Induk Pengelolaan Cagar Budaya adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pengelolaan cagar budaya dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
- Rencana Induk Pelestarian Tradisi adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pelestarian tradisi dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
- Rencana Induk Pengelolaan Sistem Pengetahuan Tradisional adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pengelolaan sistem pengetahuan tradisional dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
- Rencana Induk Pembinaan Lembaga Budaya adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pembinaan lembaga budaya dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
- Rencana Induk Pembinaan Kesenian adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pembinaan kesenian dalam mencapai prioritas
budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
- Rencana Induk Pembinaan Sejarah Lokal adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan sejarah lokal dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
- Otonomi Daerah adalah wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|