Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 12
Perlindungan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi:
|
Pasal 13
Pengembangan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian meliputi:
|
Pasal 14
Pemanfaatan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat serta tidak bertentangan dengan upaya pelestarian meliputi:
|
BAB V
PELESTARIAN TRADISI
BAB V
PELESTARIAN TRADISI
Pasal 15
|
Pasal 16
Perlindungan tradisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:
|