Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 17
Pengembangan tradisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi:
  1. membentuk tradisi sebagai identitas Daerah; dan
  2. merevitalisasi tradisi sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Pasal 18
Pemanfaatan tradisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c meliputi:
  1. mewujudkan tradisi sebagai tujuan pariwisata; dan
  2. mendorong tradisi sebagai pemacu ekonomi daerah.


BAB VI
PENGELOLAAN SISTEM PENGETAHUAN TRADISIONAL


Pasal 19
  1. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengelolaan Sistem Pengetahuan Tradisional di Daerah.
  2. Pengelolaan sistem pengetahuan tradisional di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. perlindungan atas pengetahuan tradisional;
    2. pengembangan nilai pengetahuan tradisional; dan
    3. pemanfaatan pengetahuan tradisional.

Pasal 20
Perlindungan pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi:
  1. pengakuan;
  2. pelayanan terhadap pelaku pengetahuan tradisional; dan
  3. promosi pengetahuan tradisional.

Pasal 21
Pengembangan nilai pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b meliputi:
  1. membentuk nilai pengetahuan tradisional sebagai bagian dari Kearifan Lokal; dan
  2. revitalisasi nilai pengetahuan tradisional sebagai pemacu pariwisata di Daerah.

Pasal 22
Pemanfaatan pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c meliputi:
  1. integrasi secara terpadu pengetahuan tradisional dalam pembangunan daerah; dan
  2. pengetahuan tradisional diarahkan sebagai identitas dan jati diri Daerah;