Beranda
Sembarang
Masuk log
Pengaturan
Menyumbang
Tentang Wikisumber
Penyangkalan
Cari
Halaman
:
Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/9
Bahasa
Pantau
Sunting
Halaman ini telah diuji baca
BAB VII
PEMBINAAN LEMBAGA BUDAYA DAN LEMBAGA ADAT
Pasal 23
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan Lembaga Budaya dan Lembaga Adat.
Pembinaan Lembaga Budaya dan Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pembentukan Lembaga Budaya;
Pembinaan Lembaga Adat; dan
Pemberdayaan dan pengembangan.
Pasal 24
Pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan Lembaga Budaya di Daerah.
Fasilitasi pembentukan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bantuan;
pendampingan; dan
promosi.
Pasal 25
Pemerintah Daerah melaksanakan pemberdayaan Lembaga Budaya di Daerah.
Pemberdayaan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pengarusutamaan Lembaga Budaya dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan adat-istiadat di Daerah; dan
mendorong Lembaga Budaya untuk berperan sebagai forum komunikasi di Daerah.
Pasal 26
Pemerintah daerah melaksanakan pengembangan Lembaga Budaya.
Pengembangan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
mewujudkan Lembaga Budaya sebagai pemangku pariwisata budaya di Daerah; dan
mewujudkan Lembaga Budaya yang menghasilkan produk budaya Daerah.
BAB VIII
PEMBINAAN KESENIAN
Pasal 27
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan kesenian.
Pembinaan kesenian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelestarian;
pemberdayaan; dan
pengembangan