Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/9

Halaman ini telah diuji baca


BAB VII
PEMBINAAN LEMBAGA BUDAYA DAN LEMBAGA ADAT


Pasal 23
  1. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan Lembaga Budaya dan Lembaga Adat.
  2. Pembinaan Lembaga Budaya dan Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Pembentukan Lembaga Budaya;
    2. Pembinaan Lembaga Adat; dan
    3. Pemberdayaan dan pengembangan.

Pasal 24
  1. Pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan Lembaga Budaya di Daerah.
  2. Fasilitasi pembentukan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. bantuan;
    2. pendampingan; dan
    3. promosi.

Pasal 25
  1. Pemerintah Daerah melaksanakan pemberdayaan Lembaga Budaya di Daerah.
  2. Pemberdayaan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Pengarusutamaan Lembaga Budaya dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan adat-istiadat di Daerah; dan
    2. mendorong Lembaga Budaya untuk berperan sebagai forum komunikasi di Daerah.

Pasal 26
  1. Pemerintah daerah melaksanakan pengembangan Lembaga Budaya.
  2. Pengembangan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. mewujudkan Lembaga Budaya sebagai pemangku pariwisata budaya di Daerah; dan
    2. mewujudkan Lembaga Budaya yang menghasilkan produk budaya Daerah.


BAB VIII
PEMBINAAN KESENIAN


Pasal 27
  1. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan kesenian.
  2. Pembinaan kesenian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pelestarian;
    2. pemberdayaan; dan
    3. pengembangan