Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
dan
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN KESENIAN DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.
Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemeliharaan adalah upaya pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan apresiasi karya seni serta penghargaan terhadap seniman.
Kesenian Daerah adalah karya estetik hasil perwujudan kreatifitas daya cipta, rasa,
karsa manusia, yang hidup dan berakar di daerah.
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pemeliharaan kesenian bertujuan untuk :
menciptakan kehidupan kesenian yang sehat dan berkepribadian serta menjadi
bagian integral bagi perkembangan kesenian nasional ;
meningkatkan kesinambungan usaha pengelolaan, penelitian, peningkatan mutu,
penyebarluasan hasil kesenian, peningkatan daya cipta dan daya penampilan, serta
peningkatan apresiasi ;
meningkatkan kreatifitas dan produktivitas para seniman untuk berkarya ;
meningkatkan sikap positif, apresiatif dan kreativitas generasi muda terhadap
kesenian melalui pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah.