Halaman:Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2009.pdf/3

Halaman ini telah diuji baca

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
dan
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN KESENIAN DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
  4. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.
  5. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.
  6. Pemeliharaan adalah upaya pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan apresiasi karya seni serta penghargaan terhadap seniman.
  7. Kesenian Daerah adalah karya estetik hasil perwujudan kreatifitas daya cipta, rasa, karsa manusia, yang hidup dan berakar di daerah.


BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP


Pasal 2
Pemeliharaan kesenian bertujuan untuk :
  1. menciptakan kehidupan kesenian yang sehat dan berkepribadian serta menjadi bagian integral bagi perkembangan kesenian nasional ;
  2. meningkatkan kesinambungan usaha pengelolaan, penelitian, peningkatan mutu, penyebarluasan hasil kesenian, peningkatan daya cipta dan daya penampilan, serta peningkatan apresiasi ;
  3. meningkatkan kreatifitas dan produktivitas para seniman untuk berkarya ;
  4. meningkatkan sikap positif, apresiatif dan kreativitas generasi muda terhadap kesenian melalui pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah.