|
- mengembangkan sistem pemberian penghargaan kepada pihak-pihak
yang menunjukkan upaya yang bermanfaat bagi kepentingan pemeliharaan
kesenian;
- memanfaatkan ruang publik, gedung kesenian, hotel, restoran, jasa pariwisata
dan media massa untuk menampilkan atau mempublikasikan kesenian daerah;
- memfasilitasi para seniman dalam berkarya seni.
- memberikan beasiswa kepada guru yang berprestasi di bidang kesenian daerah;
- memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni.
- Perlindungan hukum terhadap karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi seni tradisional, kesenian rakyat dan karya seni anonim yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|