Halaman ini telah diuji baca
BAB VI
APRESIASI KESENIAN
BAB VI
APRESIASI KESENIAN
Pasal 9
Apresiasi kegiatan kesenian dilakukan dalam bentuk :
|
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 10
|
Pasal 11
Pemilik/pengelola hotel bintang dan restoran berkewajiban menampilkan kesenian daerah di lobi hotel bintang/restoran atau di tempat khusus yang bisa disaksikan pengunjung hotel bintang/restoran pada waktu tertentu. |
BAB VIII
KELEMBAGAAN
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 12
Organisasi seni dan budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat berfungsi sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam upaya pemeliharaan kesenian. |
BAB IX
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan
oleh Gubernur yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan instansi terkait. |