Halaman ini telah diuji baca
BAB X
PEMBIAYAAN
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 14
Pembiayaan pemeliharaan kesenian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 15
|
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kegiatan jasa perhotelan di hotel bintang dan restoran yang belum menampilkan pagelaran kesenian daerah di hotel dan restoran masing-masing diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Pengundangan Peraturan Daerah ini. |
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur. |