Halaman:Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2009.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2010.
Agar setiap yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal  

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,


H. RUDY ARIFFIN

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal  

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN,


H. M. MUCHLIS GAFURI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 6