PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG
PEMELIHARAAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
Menimbang:
|
- bahwa bahasa dan sastra merupakan unsur kebudayaan daerah serta bagian integral dari kebudayaan nasional yang berperan dalam meningkatkan martabat dan peradaban bangsa;
- bahwa Provinsi Kalimantan Selatan sebagai daerah
yang multikultur mempunyai tradisi, bahasa dan sastra sehingga dalam rangka menjamin kesinambungannya perlu dilakukan pemeliharaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah;
|