|
Pasal 8
- Ruang Lingkup pemeliharaan yang dimaksud dalam pasal ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun program-program kegiatan pemeliharaan bahasa dan sastra beseta penetapan kebijakan penganggarannya.
- Pendidikan di sekolah, adalah pendidikan formal berdasarkan kurikulum nasional dan atau kurikulum daerah/lokal yang ditetapkan Pemerintah meliputi jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah.
- Pendidikan luar sekolah, adalah pendidikan non formal yang tidak berdasarkan kurikulum yang dibuat Pemerintah, tetapi dibuat oleh Lembaga-lembaga non Pemerintah misalnya kursus mengarang/menulis, kursus berpidato, kursus meterjemahkan dan sebagainya.
Pasal 9
- Ayat (1)
- Peran serta masyarakat adalah partisipasi aktif sebagai mitra kerja pemerintah daerah baik sebagai mitra kerja pemikir, mitra kerja pelaksana dan mitra kerja penyuluh.
- Peran masyarakat tersebut diwujudkan melalui berbagai lingkungan kehidupan seperti :
- lingkungan keluarga
- lingkungan pendidikan
- lingkungan instansi Pemerintah Daerah
- lingkungan kesenian
- lingkungan keagamaan
- lingkungan organisasi profesi dan sebagainya
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 10
- Cukup jelas.
Pasal 11
- Cukup jelas.
Pasal 12
- Cukup jelas.
Pasal 13
- Peraturan Daerah mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2010 dalam rangka perencanaan dan persiapan perangkat kurikulum, bahan ajar, tenaga pengajar, sosialisasi ke segenap lapisan masyarakat serta koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 6