Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
dan
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
- DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
- Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.
- Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.
- Pemeliharaan adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan, pemanfaatan bahasa dan sastra daerah.
- Bahasa Daerah adalah bahasa Banjar dan bahasa kelompok etnis lainnya dari penduduk asli yaitu mereka yang bertumpah darah, tumbuh dan berkembang di daerah.
|