|
Ruang lingkup pemeliharaan bahasa dan sastra daerah meliputi :
- penyelenggaraan pendidikan di sekolah formal dan nonformal ;
- penyediaan bahan-bahan pengajaran untuk sekolah formal dan nonformal dan luar sekolah dan bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan;
- penyelenggaraan pelatihan, penataran, seminar, lokakarya, diskusi, apresiasi dan kegiatan sejenisnya;
- penyelenggaraan sayembara bagi siswa, guru dan masyarakat;
- penyelenggaraan, penelitian dan sistem pengajaran serta penyebarluasan hasilnya ;
- penyelenggaraan kongres bahasa daerah secara periodik ;
- pemberian penghargaan untuk karya-karya bahasa dan sastra terpilih, serta penghargaan bagi bahasawan, sastrawan dan peneliti;
- penyediaan fasilitas bagi kelompok-kelompok studi bahasa dan sastra daerah ;
- pemberdayaan dan pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik dalam bahasa daerah ;
- pengelolaan sistem komunikasi, dokumentasi dan informasi tentang bahasa dan sastra daerah;
- penerjemahan publikasi ilmu pengetahuan, teknologi dan karya sastra dalam bahasa asing dan bahasa Indonesia ke dalam bahasa daerah dan sebaliknya.
|