Halaman:Perda Kalsel Nomor 7 Tahun 2009.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 7 TAHUN 2009

TENTANG

PEMELIHARAAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH



I. UMUM
Kebudayaan suatu bangsa merupakan indikator dan ciri tinggi atau rendahnya martabat dan peradaban suatu bangsa. Kebudayaan tersebut dibangun oleh berbagai unsur, seperti bahasa, sastra, kesenian dengan sistem nilai yang tumbuh dan berkembang dari masa ke masa. Begitu pula kebudayaan nasional dibangun

atas berbagai kebudayaan daerah yang beragam warna dan corak, sehingga merupakan suatu rangkaian yang harmonis dan dinamis. Dalam hal ini bahasa dan sastra daerah merupakan unsur penting dari kebudayaan yang menjalin rangkaian kebudayaan nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam kenyataannya dewasa ini bahasa dan sastra daerah masih kurang mendapat perhatian dibandingkan dengan bahasa sastra nasional dan bahkan dengan bahasa dan sastra asing, baik pada bidang pendidikan maupun dalam kehidupan bermasyarakat umumnya.
Jika perlakuan yang kurang terhadap bahasa dan sastra daerah tersebut dibiarkan, maka dikhawatirkan eksistensi bahasa dan sastra daerah Kalimantan Selatan akan musnah. Hal ini berarti awal runtuhnya kebudayaan daerah yang pada gilirannya merupakan keruntuhan kebudayaan nasional. Oleh karena itu, sedini mungkin perlu dilakukan upaya pemeliharaan, yaitu berupa perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan potensi bahasa dan sastra daerah.
Berpangkal tolak dari kenyataan tersebut, Pemerintah Daerah perlu menetapkan landasan yuridis melalui kebijakan daerah dengan menuangkannya dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.