WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN
PROVINSI MALUKU UTARA
PERATURAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA MASYARAKAT HUKUM ADAT KESULTANAN TIDORE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN,
Menimbang:
|
-
bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hak-hak adat dan budaya masyarakat adat Kesultanan Tidore serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI;
- bahwa Kesultanan Tidore merupakan salah satu kesultanan
yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara hingga kini
masih hidup dan diakui eksistensinya dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa adat istiadat dan budaya masyarakat adat
kesultanan Tidore sampai kini masih terpelihara dengan
baik, sehingga membutuhkan pengakuan dan perlindungan
dari Pemerintah Daerah sebagai bagian dari kepribadian
bangsa Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan
Adat Istiadat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan
Tidore;
|
Mengingat:
|
-
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
|