Halaman:Perjuangan Kita di Lapangan Perburuhan.pdf/12

Halaman ini telah diuji baca

— 9 —

  Maka dari itu bukan mendjadi soal lagi bahwa hukum-Agraria Jang berlaku sekarang harus diperbaharui dan disesuaikan dengan kepentingan petani. Untuk mengganti semua peraturan-tanah tadi sekaligus adalah tidak mungkin, akan tetapi Pemerintah bermaksud akan membentuk lebih dulu suatu Undang-Undang Pokok Hukum Tanah, jang akan mendjadi pangkal pembaharuan segala peraturan agraria kolonial.

 Undang-undang Pokok tadi nanti akan mendjadi dasar untuk membaharui peraturan-peraturan tentang hak-tanah seperti eigendom, opstal, erfpacht dan sebagainja, jang dirasakan sebagai tekanan terhadap, perekonomian rakjat, selandjutnja akan mendjadi dasar pula untuk mentjapai tjita-tjita nasional seperti tertjantum dalam pasal 38 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, jakni tanah Indonesia adalah untuk memperbesar kemakmuran Rakjat.

 Disamping itu Pemerintah bermaksud untuk membereskan beberapa soal jang urgent mengenai tanah.

 Dalam pada itu perhatian Pemerintah pertama-tama ditudjukan kepada beribu-ribu hektare tanah partikelir jang masih belum dibeli kembali.

 Pemerintah bermaksud akan melandjutkan pembelian kembali tanah-tanah partikelir itu, setjara tegas dan tertentu, djika perlu dengan djalan pentjabutan hak (onteigening).

 Untuk keperluan ini akan disiapkan suatu Undang-undang dengan maksud mempermudah atjara pentjabutan hak itu.

 Selain dari itu Pemerintah akan mengadakan pula tindakan-tindakan jang perlu untuk menghapuskan adanja institut klein-landbouw-perseel, jang selalu merupakan duri dimata Rakjat desa.