Halaman:Perjuangan Kita di Lapangan Perburuhan.pdf/13

Halaman ini telah diuji baca

— 10 —

 Tentang hak tanah bagi perusahaan-perusahaan perkebunan akan diadakan peraturan-peraturan jg memungkinkan pembatalan hak itu, dalam hal-hal mana perusahaan itu tidak memenuhi sjarat-sjarat jang ditentukan oleh Pemerintah, atau djika pembatalan hak itu dipandang perlu untuk kepentingan pembagian tanah bagi petani.

 Karena disamping segala sesuatu jang mendjadi pokok kekuatan dan ketentuan hukum ialah adanja pendaftaran tanah milik Rakjat, maka Pemerintah hendak menjelenggarakan pendaftaran tersebut dengan tjara teratur, agar dapat mewudjudkan suatu bukti milik jang tertentu dan tak dapat di ganggu gugat.

 Mengingat pentingnja penjelesaian soal² tanah seperti tersebut diatas maka Pemerintah ingin menjiapkan segala rentjana Undang-undang dan Peraturan itu dalam waktu jang singkat, untuk mana akan diangkat seorang Menteri chusus untuk urusan agraria.

 Usaha jang ketiga jang hendak dilaksanakan oleh Pemerintah dilapangan kemakmuran ialah mempertjepat penempatan bekas pedjuang kedalam lapangan pembangunan.

 Djuga Indonesia harus memetjahkan masalah bekas pedjuang seperti lain-lain negeri menampung segala akibat Perang Dunia Kedua.

 Banjak sudah jang telah diperdengarkan dan diperbuat dilapangan ini oleh Kabinet-Kabinet jang lampau, dan tidak sedikitlah sumbangannja Kabinet Natsir dalam hal jang penting ini.

 Disamping pembentukan tempat-tempat pemusatan bekas pedjuang-pedjuang maka Kabinet-Natsir telah meletakkan pula batu pertama untuk menjelesaikan masalah ini setjara integral dengan pembentukan suatu Dewan Rekonstruksi Nasiona dengan sebuah Biro-nja, jang tugas dan susunannja sudah dikenal.