Halaman:Perjuangan Kita di Lapangan Perburuhan.pdf/20

Halaman ini telah diuji baca

— 17 —

tempo jang sudah-sudah itu „memang tidak dapat ditjela”.

 Karena belum adanja U.U. tadi itulah, maka sering kali „kebidjaksanaan” „pengaruh” dan „pertimbangan” „keadilan” jang mendjadi „Alat” satu-satunja bagi Kementerian Perburuhan untuk menjelesaikan pertikaian ataupun menghentikan pemogokan².

 Karena telah terasa sekali akan perlunja kita mempunjai U.U. tentang penjelesaian pertikaian perburuhan, maka oleh Kem. Perburuhan telah disampaikan kepada Kabinet rentjana U.U. tsb. jang kami harap_kan lekas bisa dinjatakan berlaku meskipun sebagai U.U. Darurat. Dalam keterangan Pemerintah dimuka D.P.R. baru-baru ini telah dinjatakan bahwa Peraturan Kekuasaan Militer No. 1 tahun 1951 itu jang terkenal sebagai larangan mogok dan lock out, akan segera ditjabut, dan sebagai gantinja adalah U.U. Darurat seperti kami terangkan diatas tadi.

 UU. ini kami harapkan selain memberi aturan² jang agak lengkap mengenai penjelesaian perburuhan, dapat pula menghilangkan rasa tidak puas dari kalangan buruh berkenaan dengan adanja Peraturan kekuasaan Militer tsb. U.U. itu tidak akan merampas hak-hak azasi buruh, ialah hak mogok, tetapi dapat membuka djalan kearah penjelesaian pertikaian setjara teratur, effectief dan tjepat.

 Kesan jang kedua jang didesas-desuskan disana ialah bahwa dibelakang lajar pemogokan² itu, ada maksud² politik jang bersifat destruktief. Hingga waktu sekarang segala pemogokan jang timbul itu, adalah pemogokan² untuk menuntut kenaikan upah, gratificatie, sjarat-sjarat kerdja, aturan-aturan sosial serikat sekerdja dan lain sebagainja. Pemogokan² dengan maksud² politik seperti kita alami di djaman RIS, ialah dengan maksud memper-