Halaman:PermenBUMN 3-2012.pdf/3

Halaman ini belum diuji baca

MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA

-3BAB II PRINSIP DASAR Pasal 2 (1) Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dilaksanakan berlandaskan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu profesionalisme, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran. (2) Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dilakukan oleh RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan melalui proses pencalonan berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. BAB III PERSYARATAN Bagian Pertanka Persyaratan Anggota Direksi Pasal 3 Persyaratan untuk dapat dicalonkan menjadi anggota Direksi Anak Perusahaan adalah: 1. Syarat Formal, yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: a. dinyatakan pailit; b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit; c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Anak Perusahaan, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. 2. Syarat Materiil terhadap Calon Anggota Direksi, yaitu meliputi: a. Pengalaman, dalam arti yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track record) yang menunjukan keberhasilan dalam pengurusan BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. b. Keahlian, dalam arti yang bersangkutan : 1) memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan yang bersangkutan; 2) memiliki pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan; 3) memiliki kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan perusahaan. c. Integritas, dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat: 1) Perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur); 2) Perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik); 3) Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik); 4)Perbuatan