BAB I
KETENTUAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Atase Tenaga Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik untuk melaksanakan tugas dibidang ketenagakerjaan.
- Staf Teknis Tenaga Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler untuk melaksanakan tugas dibidang ketenagakerjaan.
- Pejabat yang berwenang adalah Menteri, Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
- Tempat Bertolak di Dalam Negeri adalah kota tempat keberangkatan di dalam negeri ke tempat tujuan di luar negeri.
- Tempat Kedudukan di Luar Negeri adalah kota tempat satuan kerja/kantor berada di luar negeri.
- Tempat bertolak di Luar Negeri adalah kota tempat keberangkatan di luar negeri ke tempat tujuan di dalam negeri dan/atau ke tempat tujuan di luar negeri.
- Tempat Tujuan di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun di dalam negeri.
- Tempat Tujuan Pindah di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di luar negeri.
- Tempat Tujuan Pindah di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di dalam negeri.
- Perjalanan Pindah Dinas Luar Negeri adalah perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai yang dipindah tugaskan ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu atas dasar keputusan Menteri Luar Negeri.
- Perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri adalah perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai yang di pindahtugaskan ke kota lain dalam wilayah Republik Indonesia.
- Perjalanan pindah pensiun dalam negeri adalah perjalanan dinas pejabat/pegawai yang telah purna tugas pindah ke kota lain dalam wilayah Republik Indonesia.
- Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
- Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah kepada pejabat/pegawai yang melaksanakan pindah dinas/mutasi dan pensiun.
|