Halaman:Permenakertrans 3-2012.pdf/5

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 8
Perjalanan pindah pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c merupakan perjalanan pindah pensiun pegawai dari tempat kedudukan yang lama ke tempat tujuan pensiun berdasarkan keputusan pindah pensiun dari Presiden atau Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang berwenang.

Pasal 9
  1. Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan Pasal 7 terdiri dari:
    1. isteri/suami yang sah menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan;
    2. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
    3. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri;
    4. anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau
    5. anak yang berusia 25 tahun dan masih menjadi tanggungan namun masih kuliah harus melampirkan surat keterangan masih kuliah dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
  2. Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus bagi:
    1. Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf yang pada saat berangkat untuk melaksanakan perjalanan dinas pindah/mutasi membawa anak yang masih berusia dibawah 6 (enam) tahun diperkenankan untuk membawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak atas biaya negara.
    2. pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas pindah/mutasi diperkenankan untuk membawa 1 (satu) orang pembantu rumah tangga atas biaya negara.