|
- Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri terdiri dari:
- fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
- SPPD yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri;
- kwitansi rekapitulasi perjalanan dinas pindah/mutasi;
- daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat:
- tiket pesawat;
- kendaraan umum;
- pengepakan, penggudangan dan angkutan;
- tunjangan pakaian;
- biaya penginapan;
- uang harian; dan
- daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
- Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 7, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
|