Halaman:Permenakertrans 3-2012.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 16
Ketentuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.


BAB IV
PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN


Pasal 17
  1. Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri terdiri dari:
    1. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
    2. SPPD yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri;
    3. kwitansi rekapitulasi perjalanan dinas pindah/mutasi;
    4. daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat:
      1. tiket pesawat;
      2. kendaraan umum;
      3. pengepakan, penggudangan dan angkutan;
      4. tunjangan pakaian;
      5. biaya penginapan;
      6. uang harian; dan
      7. daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
  2. Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 7, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pasal 18
  1. Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri terdiri dari:
    1. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
    2. SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang di tempat tujuan pindah;
    3. daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat:
      1. tiket pesawat;
      2. kendaraan umum;
      3. pengepakan, penggudangan dan angkutan;
      4. uang harian; dan
      5. daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
  2. Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 19
  1. Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan pindah pensiun terdiri dari:
    1. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;

8