Halaman:Permenakertrans 3-2012.pdf/9

Halaman ini telah diuji baca
  1. SPPD yang telah ditandatangani Kepala Desa/yang berwenang di tempat tujuan pindah;
  2. daftar perincian perhitungan perjalanan pindah pensiun yang memuat:
    1. tiket pesawat
    2. kendaraan umum
    3. pengepakan, penggudangan dan angkutan
    4. daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
  1. Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan pindah pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 20
Pegawai yang telah melakukan perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri serta pindah pensiun menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 kepada Kepala Biro Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima uang biaya pindah.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 2012

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DRS. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.SI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 2012

MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 163