Halaman:Permenakertrans 7-2012.pdf/2

Halaman ini belum diuji baca

6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/III/2007 tentang Pedoman Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat BLK, adalah tempat diselenggarakannya proses pelatihan kerja bagi peserta pelatihan sehingga mampu dan menguasai suatu jenis dan tingkat kompetensi kerja tertentu untuk membekali dirinya dalam memasuki pasar kerja dan/atau usaha mandiri maupun sebagai tempat pelatihan untuk meningkatkan produktivitas kerjanya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. 2. Kerjasama Penggunaan BLK oleh Swasta adalah pemanfaatan sumber daya pelatihan BLK yang meliputi sumber daya manusia, program, sarana dan prasana. 3. Program Pelatihan Kerja adalah keseluruhan isi pelatihan yang tersusun secara sistimatis dan memuat tentang kompetensi kerja yang ingin dicapai, materi pelatihan teori dan praktek, jangka waktu pelatihan, metode dan sarana pelatihan, persyaratan peserta dan tenaga kepelatihan serta evaluasi dan penetapan kelulusan peserta pelatihan. 4. Pengguna BLK adalah lembaga swasta yang berbadan hukum atau unit usaha maupun perorangan yang mampu melakukan ikatan hukum. 5. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 6. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi. 7. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

2