Halaman:Permenakertrans 7-2012.pdf/3

Halaman ini belum diuji baca

8. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pelatihan kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 10. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi BLK dan Pengguna BLK dalam rangka pelaksanaan kerjasama penggunaan BLK. Pasal 3 Tujuan Peraturan Menteri ini untuk meningkatkan pelaksanaan kerjasama penggunaan BLK dalam: a. mengoptimalkan penggunaan sumber daya pelatihan di BLK; dan b. meningkatkan peran serta swasta dalam pengembangan sumber daya manusia. BAB III BENTUK KERJASAMA Pasal 4 (1) Bentuk kerjasama penggunaan BLK antara lain meliputi: a. penyelenggaraan pelatihan kerja; b. penyelenggaraan uji kompetensi; c. pembuatan produk barang dan/atau jasa; d. pemanfaatan fasilitas BLK; dan e. konsultasi pelatihan. (2) Penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan kejuruan yang dimiliki BLK atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penyelenggaraan uji kompetensi sesuai dengan akreditasi TUK yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi. (4) Pembuatan produk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kerjasama pembuatan produk barang dan/atau jasa yang menggunakan fasilitas dan sumber daya manusia. (5) Pemanfaatan fasilitas BLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan pemanfaatan aula, asrama, laboratorium, workshop, atau fasilitas lainnya yang dimiliki oleh BLK.

3